Correct Article 9
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan dapat :
a. melakukan kerja sama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
b. membentuk anak Perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain;
d. melakukan pinjaman dari kreditor atau pihak lain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
e. melakukan kerja sama di bidang penjaminan kredit (co guarantee) dengan badan usaha atau pihak lain.
Your Correction
