Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku. Pasal 7 . . .
Your Correction