Correct Article 4
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan, kantor pemasaran di wilayah
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas
Your Correction
