Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh) bidang.
Your Correction