Correct Article 30
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4) Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 31 . . .
Your Correction
