Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional. (2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional. (3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (5) Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Your Correction