Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 12 (dua belas); d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan); e. kecamatan; dan f. kelurahan . . . f. kelurahan. (2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 15 (lima belas); d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh); e. kecamatan; dan f. kelurahan. (3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 18 (delapan belas); d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas); e. kecamatan; dan f. kelurahan.
Your Correction