Correct Article 21
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 12 (dua belas);
d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan);
e. kecamatan; dan
f. kelurahan . . .
f. kelurahan.
(2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 15 (lima belas);
d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh);
e. kecamatan; dan
f. kelurahan.
(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 18 (delapan belas);
d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas);
e. kecamatan; dan
f. kelurahan.
Your Correction
