Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. (2) Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah. (4) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari: a. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; b. bidang kesehatan; c. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; d. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; e. bidang kependudukan dan catatan sipil; f. bidang kebudayaan dan pariwisata; g. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang; h. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan; i. bidang pelayanan pertanahan; j. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; k. bidang pertambangan dan energi; dan l. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. (5) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari: a. bidang perencanaan pembangunan dan statistik; b. bidang penelitian dan pengembangan; c. bidang . . . c. bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; d. bidang lingkungan hidup; e. bidang ketahanan pangan; f. bidang penanaman modal; g. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi; h. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; i. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; j. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; k. bidang pengawasan; dan l. bidang pelayanan kesehatan. (6) Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Your Correction