Correct Article 18
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh lurah.
(3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Pembentukan . . .
(4) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
