Correct Article 16
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:
a. rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah sakit umum daerah kelas B;
c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan
d. rumah . . .
d. rumah sakit umum daerah kelas D.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
