Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan . . . pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. (3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis perencanaan; b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan. (5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Your Correction