Correct Article 6
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan . . .
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Your Correction
