Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction