Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi. (2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.
Your Correction