Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction