Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota. Pasal 49 . . .
Your Correction