Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan . . . menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction