Correct Article 42
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan . . .
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
