Correct Article 40
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memberikan fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Your Correction
