Correct Article 38
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Your Correction
