Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Your Correction