Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota merupakan jabatan struktural eselon IIb. (2) Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Your Correction