Correct Article 36
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli.
(3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.
(4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Pasal 37 . . .
Your Correction
