Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. (2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli. (3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil. (4) Tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Pasal 37 . . .
Your Correction