Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction