Correct Article 10
PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat . . .
(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Your Correction
