Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf. (2) Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. (3) Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Sekretariat . . . (4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. (5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Your Correction