Correct Article 13
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Setelah menerima Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 atau Pasal 9, Ketua Mahkamah Agung memberitahukan kepada Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.
Your Correction
