Correct Article 10
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak terbukti, maka dilakukan pencabutan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dari jabatan Hakim Ad-Hoc dan hak-haknya dikembalikan seperti semula.
Your Correction
