Correct Article 9
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Hakim Ad-Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. untuk kelancaran pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung; atau
b. karena perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.
(3) Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diberhentikan sementara.
(4) Dalam hal Hakim Ad-Hoc telah melakukan pembelaan diri sebelum diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan tidak berhak lagi melakukan pembelaan diri pada saat akan diberhentikan tidak dengan hormat.
(5) Pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN.
Your Correction
