Correct Article 8
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di depan :
a. Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial; dan
b. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung.
Your Correction
