Correct Article 14
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Hakim Ad Hoc dapat dibatalkan jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Hakim Ad Hoc dibatalkan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembatalan jabatan dimaksud tidak membatalkan hasil putusan Sidang Majelis Hakim yang anggotanya termasuk Hakim Ad Hoc yang dibatalkan dari jabatannya.
Your Correction
