Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN penempatan Hakim Ad Hoc dalam daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di tempat Hakim Ad Hoc yang bersangkutan diusulkan oleh organisasinya. (2) Dalam hal penempatan Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka Ketua Mahkamah Agung dapat menempatkan Hakim Ad-Hoc dari daerah lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction