Correct Article 3
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Calon Hakim Ad-Hoc dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan calon Hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha kepada Menteri.
(2) Pengusulan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha setempat kepada Menteri.
(3) Pengusulan calon Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha tingkat nasional kepada Menteri.
(4) Menteri melakukan seleksi administratif serta MENETAPKAN daftar nominasi calon Hakim Ad-Hoc untuk diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penetapan daftar nominasi calon Hakim Ad-Hoc dilakukan berdasarkan tes tertulis.
(6) Ketentuan mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis dan penetapan daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
