Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. (2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri.
Your Correction