Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (2) Kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal Hakim yang bersangkutan tewas. (3) Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan sebelum Hakim yang tewas tersebut dimakamkan. (4) Apabila tempat kedudukan Pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan jabatan dan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Ketua Pengadilan MENETAPKAN keputusan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sementara. (5) Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan menjadi keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan. (6) Akibat keuangan dari kenaikan jabatan dan pangkat anumerta baru timbul, setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi Keputusan Pejabat yang berwenang.
Your Correction