Correct Article 23
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
