Correct Article 22
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
Hakim yang diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, tunjangan jabatannya dibayarkan sesuai dengan tingkat dan kelas Pimpinan Pengadilan yang didudukinya.
Your Correction
