Correct Article 21
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
Pimpinan Pengadilan yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat yang dimilikinya;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction
