Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim yang diberhentikan dari jabatan sebagai Hakim dan berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkatnya diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction