Correct Article 11
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
(1) Hakim yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang jabatan dan pangkat.
(2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan :
a. telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b. penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
(3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
