Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang jabatan dan pangkat, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction