Correct Article 8
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya telah dalam jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir;
dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction
