Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim yang tidak menduduki Pimpinan Pengadilan dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan.
Your Correction