Correct Article 7
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
(1) Hakim yang tidak menduduki Pimpinan Pengadilan dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan.
Your Correction
