Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan jabatan dan pangkat diberikan kepada Hakim yang berprestasi kerja dan memenuhi syarat lainnya.
Your Correction