Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan jabatan dan pangkat Hakim ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Your Correction