Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan apabila telah menduduki jabatan dan pangkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan. (2) Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama yang kelasnya setingkat lebih tinggi, apabila sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Your Correction