Correct Article 2
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Current Text
(1) Nama dan susunan jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim di Pengadilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Pimpinan Pengadilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim setinggi-tingginya adalah sama dengan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Pimpinan Pengadilan yang bersangkutan.
Your Correction
