Correct Article 2
PP Nomor 41 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa seluruh kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa INDONESIA yang berasal dari pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Your Correction
