Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe kebisingan. (2) Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe kebisingan. (3) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis tata cara dan metode uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru. (4) Uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction