Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi yang bertanggung jawba mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber gangguan. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan.
Your Correction