Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumebr gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemerksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Your Correction