Correct Article 37
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumebr gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemerksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Your Correction
