Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi yang bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak. (2) Kepala instansi yang bertanggungjawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.
Your Correction