Correct Article 32
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
(1) Instansi yang bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak.
(2) Kepala instansi yang bertanggungjawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.
Your Correction
