Correct Article 30
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Current Text
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib manaati ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Your Correction
